Tentang Online Trading

JAKARTA : Otoritas pasar berjangka diketahui merintis kembali skema transaksi perdagangan berjangka lewat akun mini, yang populer disebut dengan mini account, setelah dicabut pada 2006.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menunjuk PT Askap Futures menjalankan proyek perintisan akun mini tersebut tahun ini, melalui dua surat keputusan yang diterbitkan tahun ini.

Pertama, SK Penerimaan Nasabah Secara Online No.99/BAPPEBTI/Per/11/2012; kedua, SK Penetapan Askap Futures sebagai 1 Pilot Project Penerimaan Nasabah Secara Online dan Dalam Lot Kecil Nomor : 03/BAPPEBTI/KEP-BPK/12/2012. Menurut surat resmi manajemen Askap Futures kepada nasabah, perusahaan pialang berjangka tersebut mengantongi kedua surat tersebut sebagai dasar dikeluarkannya akun mini. Manajemen Askap menyampaikan pengumuman,” Tidak seperti mini account dari broker asing yang illegal menurut hukum di Indonesia dan tidak memberikan rasa aman, mini account Askap Futures legal atas izin BAPPEBTI. Berdasarkan dua surat tersebut keputusan itulah, Askap menyediakan investasi berjangka berupa online trading untuk foreign exchange, Futures Stodex (Stock dan Index) dan Gold dalam akun mini atau lot kecil.



Ø Mini account dilarang pada 2006 karena tingginya aduan nasabah.

Ø Prinsip kenali nasabah (KYC) menjadi faktor penting.

Ø Askap Futures menjadi perusahaan perintisan tahun ini.



Mini account adalah transaksi yang menetapkan nilai kontrak satuan sebesar 10.000 dari mata uang utama (base currency). Dengan minimal lot 0,01 trader akan terbantu untuk memahami situasi pasar secara riil,tetapi dengan risiko terkendali. Misalnya, mini account ukuran 1 lot senilai US$10.000 hanya perlu modal US$100 dengan nilai per pips (satuan terkecil foreign exchange/forex) US$1. Fasilitas ini umumnya disediakan oleh pialang (broker) untuk membantu para trader yang menjadi kliennya mengambil transaksi dengan biaya lebih rasional, guna membatasi nilai kerugian yang besar.

Pasal 4 ayat 1 pada SK No.99 menyebutkan pilot project dalam rangka pelaksanaan penerimaan nasabah secara elektronik online dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan. Pengumuman tersebut otomatis menganulir kebijakan BAPPEBTI yang ada pada 7 Desember 2006 menarik kembali persetujuan terhadap pelaksanaan perdagangan 16 kontrak mini yang diberikan melalui SK BAPPEBTI No.36/BAPPEBTI/III/2005 tertanggal 28 Maret 2005. Alasannya regulator saat itu adalah karena banyaknya pengaduan nasabah terhadap pelaksanaan perdagangan kontrak yang diperdagangkan lewat skema Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), terutama terhadap kontrak-kontrak dengan lot kecil (kontrak mini).

BAPPEBTI –yang kala itu dibawah komando Titi Hendrawati dalam surat edarannya menyatakan bahwa penarikan kembali keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap kasus-kasus yang masuk ke regulator. Dalam pengumuman 7 tahun silam tersebut dikatakan, “ Kontrak berjangka yang diperdagangkan melalui skema SPA hanya diperuntukkan bagi profesional investor.”

Salah satu poin yang menjadi perhatian otoritas bursa berjangka terkait dengan layanan transaksi berjangka secara online lewat mini account saat itu terkait dengan penegakan prinsip mengenali nasabah (know your customer).

Sumber.
Bisnis Indonesia Kamis, 20 Desember 2012.

p1

Kenapa Memilih Broker Lokal atau Luar?

Saya dapat postingan yang sangat menarik perhatianku, meskipun postingan itu juga adalah copasan. ceritanya seperti ini : copas : Windy August
-------------------------------------------------------------
"Sebenernya tulisan saya ini sudah saya unggah di grup lain, hanya saya pikir lebih baik saya sharing dengan teman-teman disini. Tujuannya bukan untuk menyerang siapapun tapi hanya diskusi biasa, semoga dengan diskusi ini akan lahir suatu ide yang brilian yang menjadikan kita lebih baik. Aamin

Akhir-akhir ini kita dihadapkan dengan adanya penutupan beberapa Broker Internasional dan penyebutan kata illegal terhadap broker tersebut di beberapa daerah, saya ingin menyikapi hal tersebut dengan kepala dingin dan saya berusaha se objektif mungkin menganalisa hal ini.

Kenapa perusahaan internasional berkembang dengan pesat?

Di surat kabar ternama ada ulasan yang isinya membahas mengenai broker internasional ilegal, dimana judulnya adalah Broker Gelap Disekitar Anda, yang menarik bagi saya adalah ulasannya menyebutkan bahwa
1. “kontrak mini dan mikro sudah ditiadakan 7 tahun lalu dengan alasan bahwa
penutupan kontrak mini dan mikro biasanya digunakan oleh pendatang baru
dalam perdagangan riil”
2. “PIALANG RESMI minimal menarik margin hingga puluhan bahkan ratusan juta
rupiah”

dari kedua point diatas saya sangat ingin menanggapi dengan data dan fakta yang terjadi di lapangan dengan pertanyaan, yaitu :
1. Mengapa perusahaan broker internasional yang menyediakan kontrak mini-mikro yang disebut gelap dan ilegal dalam tulisan tersebut dapat berkembang dengan pesat???
2. Mengapa para trader lebih memilih perusahaan Internasional daripada perusahaan lokal, kenapa hal ini bisa terjadi???

Untuk menjawab hal tersebut saya akan coba membandingkan sistem dan kondisi perdagangan di Brokel Lokal dan Broker Internasional :

a. Margin Minimal
- Broker Lokal : minimal margin adalah $5.000
- Broker Internasional : minimal margin adalah $ 1

b. Size Lot minimal
- Broker Lokal : minimal lot size adalah 1 Lot
- Broker Internasional : minimal lot size adalah 0,001 lot

c. Leverage / Nilai Ungkit
- Broker Lokal : 1 : 100
- Broker internasional : 1 : 100 s/d 1 : 500

d. Komisi dan Swap
- Broker Lokal : YA, dikenakan komisi dan swap
- Broker Internasional : TIDAK, tidak dikenakan komisi dan swap

Nah dengan perbedaan yang menurut saya sangat signifikan, saya ingin bertanya kepada anda... Broker manakah yang akan anda pilih?

saya bahas sedikit disini tulisan di surat kabar tersebut :
"KONTRAK MINI DAN MICRO BIASANYA DIGUNAKAN OLEH PENDATANG BARU DALAM PERDAGANGAN RIIL"
Rasanya penulis surat kabar tersebut harus banyak buka internet dan coba lah sekali-kali buka forum-forum trading sistem, mereka yang menulis di thread-thread dan mereka yang ikut komen di thread tersebut adalah orang-orang yang luar biasa, dan saya berpikir anda sebagai penulis sudah saatnya menggunakan fasilitas google untuk mencari tahu bahwa ada beberapa trader Indonesia yang sistem trading nya sudah digunakan di seluruh dunia, dan mereka itu trading tidak di broker Indonesia. Apakah menurut anda orang seperti itu yang anda sebut PENDATANG BARU, mister??? I DON'T THINK SO.....SIR!!!

saya bahkan ingin balik bertanya kepada penulis, apakah yang investor broker lokal yang menyerahkan sepenuhnya segala keputusan kepada manager investasi itu adalah seseorang yang berpengalaman dalam dunia trading? dengan dia menyerahkan keputusan kepada manager investasi apa dia disebut expert? saya rasa tidak ya... kalo dia udah expert seharusnya dia transaksi sendiri dong, dan ga perlu di serahkan ke manager investasi. #bener ga ya logika saya?? hehehe

Dan selama pengamatan saya, investor yang berinvestasi di broker lokal 90% mengalami kerugian.... (silahkan anda tanya ke teman-teman yang udah ngerasain trading di lokal punya... belum pernah saya denger profit yang konsisten, banyaknya saya denger injek yang konsisten hehehehe).. kalo ada yang bisa konsisten kenalin dong ke saya sekalian saya mau liat hsitory transaksinya, biar saya bisa belajar

Saya juga mencermati, bahwa broker-broker lokal yang disebut LEGAL masih banyak tuh yang merugikan nasabah saya kasih contoh ya : buka deh link ini : http*//harianjayapos*com/detail-537-pt-best-profit-future-pontianak-lakukan-penipuan-dengan-modus-baru*html

Bukan itu saja sebenernya, ada Broker yang LEGAL dimana mereka membuka ACCOUNT MIKRO yang katanya ilegal secara terbuka, saya ga mau sebut nama lah gak enak. Bappebti bisa membuktikannya sendiri kok. (atau pura-pura tutup mata kali yah?? hehehe)
Sedikit menambahkan: tadi saya sudah bahas mengenai perbedaan yang sangat signifikan antara broker internasional dan broker lokal. Ketika kita berinvestasi atau trading di Broker lokal Indonesia berapa persen kah kemungkinan kita profit? atau jangan lah dulu kita berbicara profit, kita berbicara strategi trading dulu deh.

Hal yang terpenting yang harus kita lakukan dalam trading adalah ANALISA DAN STRATEGI, ketika kita akan membuka suatu posisi biasanya kita harus menganalisa terlebih dahulu, analisa bisa menggunakan sistem Analisa Teknikal atau Analisa Fundamental terserah dari trader terbiasa dengan sistem apa. Ada kalanya ketika kita sudah menganalisa dan kita sudah membuka satu posisi ternyata posisi kita ambil itu salah, maka kita akan mulai memikirkan strategi. Mungkin kita semua paham ada beberapa strategi yang biasa kita lakukan, yaitu : Scalping, Averaging, Switch Cut, Averaging Martingale, Hedging atau locking. Nah di Broker Internasional strategi-strategi itu bisa berjalan dengan baik karena Lot nya bisa diatur, Leverage nya besar, tidak ada swap dan tidak ada komisi. Namun bila kita bertransaksi di Broker Lokal apa bisa strategi itu dijalankan?
Dengan size lot minimum yang demikian besar dan Leverage yang demikian kecil tidak mungkin kita menjalankan strategi Averaging apalagi Maringale, yang ada margin kita akan habis terkuras
Kemudian dengan adanya Komisi apakah kita bisa menjalankan strategi scalping? scalping itu berati ambil cuma 2, 3, 4, atau 5 point saja... sekarang kalo kita dikenakan komisi dan ditambah dengan spread apa mungkin scalping bisa dilakukan..????
Lalu jika kita mau menginapkan (overnight) posisi kita, bila itu dilakukan di broker lokal uang kita akan habis tergerus swap/bunga setiap harinya... apalagi hari rabu 3 kali swap kita dikenakan... Ampun Deeeeehhhh!!!

Anda bisa simpulkan sendiri maksud saya menulis di atas dan tinggal dijawab pertanyaan saya tadi :

“BERAPA PERSENKAH KEMUNGKINAN KITA PROFIT DI BROKER LOKAL” bisa kah teman-teman menjawab?????

Saya sih sedikit menyarankan kepada Bappebti untuk bersikap open minded, cobalah untuk terbuka, bersikap introspeksi diri dan mencoba untuk berani mengkoreksi diri.. "orang lain , bisa kenapa kita tidak??", anda selalu bertameng dalam undang-undang sehingga berani untuk menutup beberapa kantor perwakilan broker internasional. Jangan lah Bappebti menyangka bahwa dengan ditutupnya kantor-kantor perwakilan berarti tutup juga broker-broker internasional, anda salah besar Broker Internasional berpromosi lewat online bukan offline, dan selama ini broker internasional yang kami pilih tidak pernah tuh ada masalah...
Jadi kalo saya ambil pepatah : "Buruk Muka Cermin Dibelah" sekali lagi introspeksi dan koreksi itu yang terpenting."

hormat saya

Pendatang Baru Dalam Dunia Trading

Sumber. http://forexbantaeng.blogspot.com

p1

DIANGGAP ILEGAL Bappebti akan blokir situs pialang asing ilegal

JAKARTA. Memasuki tahun 2013, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan fokus menindak tegas pialang-pialang bermasalah yang ditengarai telah merugikan investor.

Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir, mengatakan, saat ini Bappebti telah mengantongi daftar 10 pialang asing aktif ilegal alias tidak terdaftar sebagai pialang resmi di Bappebti maupun di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Perusahaan-perusahaan pialang ilegal tersebut bermarkas di luar negeri dan rata-rata memiliki kantor cabang di Indonesia. Sepuluh pialang tersebut ialah Master Forex Indonesia, Instaforex Indonesia, FX Open, Alpari, NordFX, Exness, Islamic Forex, Robo Forex, FX Optimal, dan Forex4you.

Alfons mengakui, saat ini Bappebti masih kesulitan menindak tegas pialang-pialang ilegal itu. Pihak kepolisian pun susah melacak mereka, meskipun beberapa pialang memiliki kantor cabang di Indonesia. “Biasanya mereka menyamarkan kegiatan dengan aktivitas pendidikan trading dan lain-lain di kantornya,”  ujar Alfons kepada KONTAN, pekan ini.

Kepala Bappebti, Syahrul R. Sempurnajaya, mengatakan, total nasabah lokal yang dijaring oleh pialang-pialang ilegal tersebut mencapai 400.000 nasabah. Rata-rata nasabah yang terjaring itu tertarik karena tergiur oleh trading dengan lot kecil di bawah 1 lot.

Namun Alfons bilang, hingga kini belum ada nasabah yang melaporkan telah ditipu oleh pialang ilegal tersebut. Meski begitu, Bappebti tidak tinggal diam.

Saat ini, Bappebti sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk dapat memblokir situs internet pialang ilegal maupun pialang lokal yang telah dicabut izinnya. "Kami berharap pada awal Februari langkah ini sudah dapat dilaksanakan," ujar Alfons.

Nah, untuk menggiring minat nasabah ritel yang tertarik trading dengan jumlah lot kecil, Bappebti telah mengeluarkan aturan bagi nasabah untuk bisa trading dengan minimum 0,1 lot di bursa lokal. Aturan itu tertuang dalam SK/Keputusan Kepala Bappebti Nomor: 99/Bappebti/Per/11/2012.

Langkah ini juga sebagai cara untuk mengalihkan 400.000 nasabah yang telah berhasil terjaring pialang ilegal itu, untuk pindah melakukan trading di bursa lokal secara legal.

Saat ini, baru ada sembilan pialang yang siap dengan sistem online lot kecil ini. Mereka adalah Askap Futures, Danpac Futures, Inter Pan Pasifik Futures, Jalatama Artha Berjangka, Milennium Penata Futures, Monex Investindo Futures, Solid Gold Berjangka, Topgrowth Futures dan Valbury Asia Futures.

Pialang lokal
Selain menindak pialang asing ilegal, Bappepti juga akan bertindak tegas pada pialang lokal yang tak memenuhi ketentuan.

Pada awal bulan ini, Bappebti telah membekukan serta mencabut izin operasional tiga pialang lokal. Ketiga pialang tersebut adalah PT Artha Gading Futures, PT Jireh Trillions Berjangka dan PT Quantum Futures.

Namun, Alfon tidak bisa memastikan pialang mana saja yang masih dibekukan dan yang sudah dicabut izinnya. “Kalau telah dibekukan ujung-ujungnya nanti juga dicabut,” ungkap Alfons.

Pembekuan dan pencabutan ijin pialang lokal ini terkait oleh masalah internal perusahaan, seperti keterbatasan modal. Mereka melapor ke BBJ dan minta tidak beroperasi sementara waktu. Sebab, jika mereka masih beroperasi, pialang lokal tersebut bisa didenda Rp 100.000 per hari oleh Bappebti.


sumber. http://investasi.kontan.co.id

p1